Tugas ini saya persembahkan untuk guru PKN tercinta, semoga bermanfaat bagi saya, dan semua pengunjung blog ini
Amin....
Nama : Jumadi
Kelas : XI IPA I
Soal latihan di akhir materi
BAB 4
A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelo
mpok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu.
Selain itu, secara sederhana hubungan internasional dapat diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara dan negara, antara negara dan individu/badan hukum, serta antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
Hubungan internasional ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain, meliputi: aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, kependudukan, olimpiade (olahraga) pertukaran budaya maupun kepariwisataan.
2. PENTINGNYA HUBUNGAN INTENASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Hubungan internasional menjadi penting bagi suatu Negara Karena pada masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) negara yang bersangkutan.
Kekuasaan berasal dari 3 sumber, yaitu sumber daya (geografi, sumber daya alam, penduduk); sosio-psikologis (citra, sikap dan harapan penduduk, kualitas kepemimpinan); serta kapasitas industri dan kesiapsiagaan militer.
Unsur-unsur Hubungan Internasional
Ekonomi
Sosial
Budaya
HanKam
Keamanan senantiasa dikaitkan dengan ancama (militer, ekonomi, politik, maupun ekologi). Perang bukanlah satu-satunya ancaman. Ada ancaman lain yang juga berpengaruh besar, seperti kelaparan, kemiskinan, penyakit menular, dan bencana alam.
Menurut Barry Buzan, ada 5 ancaman terhadap keamanan, yaitu ancaman militer, ancaman politik, ancaman social, ancaman ekonomi dan ekologis. Dalam kerangka kepentingan nasional, ancaman ini merupakan ancaman paling besar saat ini. Hal ini dapat dilihat dalam liberalisasi bidang ekonomi dengan semakin kecilnya peran Negara dalam kegiatan ekonomi, dan ancaman ekologis (pembakaran hutan, asap akibat kebakaran hutan, dan lain-lain). Ancaman-ancaman tersebut telah menjadi isu global, sehingga hubungan internasional pun diarahkan pada beberapa hal berikut agar mampu mengatasi segala ancaman tersebut.
a. Kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan dan kedaulatan wilayah.
b. Upaya pemeliharaan perdamaian dunia yang meliputi penyelesaian konflik secara damai dan perjanjian damai.
3. SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
a. Diplomasi
Diplomasi secara umum di definisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku politik internasinal di instrument untuk mencapai kebijakan politik luar negeri suatu Negara. Biasanya dilskuksn oleh kementrian luar negeri, keduta besar, atau konsulat yang mewakila negara.
b. Negosiasi
Negosiasi / perundingan adalah suatu upaya untuk masalah yang di hadapi antara dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Lobby
Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu & untuk memastikan bahwa pandangan / kepentingan suatau Negara dapat tersampaikan. Lobby bertujuan agar kerjasaman internasional yang dijalin suatu Negara dan Negara lain dapat berjalan lancar.
B. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. MAKNA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu. Dalam perjanjian internasional diperlukan adanya :
Negara-negara yang tergabung dalam organisasi;
Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu;
kata sepakat untuk melakukan sesuatu; dan
bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi.
2. Istilah-istilah perjanjian Internasional
a). Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b). Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
c). Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
d). Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
e). Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
f). Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
g). Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.
h). Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
i). Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
j).Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
k). Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
l). Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m). Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.
n). Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
o). Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
3. Tahap-tahap perjanjian internasional
Dalam membuat sebuah perjanjian internasional, Negara-negara di dunia berpedoman pada konvensi WINA 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi itu menyebutkan tahapan pembuatan perjanjian internasional, baik perjanjian bilateral maupun multilateral. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan janji tahap pertama antar pihak/ antar Negara tentang objek tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang akan membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survey) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.
Dalam melakukan negosiasi, suatu Negara dapat diwakili oleh pejabat Negara dengan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Jika penjajakan menghasilkan sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan oleh pera menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan setiap Negara, sebelum diratifikasi oleh Negara-negara tersebut.
c. Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Adanya ratifikasi memberi keyakinan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan hukum dan tidak merugikan rakyat. Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a). Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b). Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.
c). Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh Negara-negara didunia karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.
Berdasarkan konvensi Wina 1969 Pasal 24 menyebutkan sebuah perjanjian internasional mulai berlaku pada saat:
a. Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskaah perjanjian tresebut
b. Peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebutbila dalam naskah tidak disebut waktunya.
4. PENGIKATAN DIRI PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL
menteri memberi pertimbangan politi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi pada DPR dalam hal menyangkut kepentingan politik. Jenis-jenis pengikat diri bagi pemerintah RI melaluipenandatanganan,pengesahan,pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, dan lainnya yang disepakati bersama.
5. PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Internasional berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan internasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Lembaran negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkqan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut:
a. latar belakang permasalahan
b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional indonesia;
c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.
Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 adalah : Presiden, dan Menteri.Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.SuratKuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
6. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertambahan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri dari lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait.Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
Setiap Undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
7. PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebutSuatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Rapublik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
8. PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasionalSalinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen pemrakarsaMenteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah republik Indonesia menjadi anggota.Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.
9. PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional berakhir apabila :
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Perjanjian internasional yang berakhir sebalum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian internasional.
C. PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Makna Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatic adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dengan Negara yang lainnya.
a. Makna perwakilan diplomatic
Ada empat unsur hubungan diplomatic, yaitu :
1) Hubungan antar bangsa
2) Pertukaran misi diplomatic
3) Status pejabat diplomatic.&
4) Kekebalan hukum/hak ektrateritorial.
b. Tingkat perwakilan diplomatic
Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatic sbb:
1. Duta besar berkuasa penuh (ambassador) yaitu perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta (gerzant)yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
3. Menteri residen di anggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri Residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan pemerintahnya.
4. Kuasa usaha (charge de affair) yaitu kuasa usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara.
5. Atase,yaitu pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh, Atase terdiri atas:
a) Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b) Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan serta bidang lainnya seperti pembuatan passport dan pencatatan sipil).
c. Perwakilan konsuter terdiri dari :
1. Konsul jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibukota Negara.
2. Konsul & wakil konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan dan terkadang diperbantukan pada konsul jenderal. Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul jenderal terkadang diserah pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal yang bertugas mengurus hal –hal yang bersifat terbatas dan terhubungn dengan kekonsulan.
d. Fungsi perwakilan diplomatic
Menurut kongres WINA, fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut:
1. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima.
2. Melindungi kepentingan Negara pengirim & warga negaranya Negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4. Memberikan keterangan tentang kondisi & perkembangan Negara penerima sesuai UUD dan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim.
5. Memelihara hubungan persahaban antara kedua Negara.
e. Hak istimewa perwakilan diplomatic
Berdasarkan kongres WINA hak istimewa perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut:
1. Hak imunitas
Yaitu hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung perwakilannya termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas.
2. Hak ekstrateritorial
Yaitu hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan serta perlengkapan ,seperti bendera, lambing Negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.
D. ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Pengertian Organisasi Internasional
Adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dalam tata hubungan internasional.
2. Penggolongan Organisasi Internasional
a. Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Inter-Govermental Organization/IGO).
Anggotanya terdiri dari delegasi Resmi pemerintahan negara-negara
Contoh : PBB, ASEAN, SAARC, OAU, NAM, dls.
b. Organisasi Internasional Non-Pemerintah (Non-Govermental Organization/NGO).
Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta dibidang keilmuan, keamanan, kebudyaan, bantuan teknik atau eknomp
Contoh : IBF, ICC, Dewan Masjid Sedunia, Dewan Gereja Sedunia, Perhimpunan Donor Darah Sedunia, Palang Merah Internasional,UNHCR ( Pengungsi) dan lainnya.
3. Organisasi Internasional
a). PBB
Tujuan PBB
a. Memperkuat keyakinan dan hak-hak manusia
b. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
c. Mengembangkan hubungna persaudaraan antar bangsa-bangsa
d. Menciptakan kerjasama antar negara dalam usaha internasional dalam bidang ekonomi, Sosial Budaya dan HAM
Struktur Organisasi/Badan PBB
1.Majelis Umum ( General Assemble )
2.Dewan Keamanan PBB ( Security Council )
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council
4. Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
5. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
6. Sekretariat (Secretariat)
b). KAA
Latar Belakang
Berakhirnya Perang Dunia II pada bulan Agustus 1945, tidak berarti berakhir pula situasi permusuhan di antara bangsa-bangsa di dunia dan tercipta perdamaian dan keamanan. Ternyata di beberapa pelosok dunia, terutama di belahan bumi Asia Afrika, masih ada masalah dan muncul masalah baru yang mengakibatkan permusuhan yang terus berlangsung, bahkan pada tingkat perang terbuka, seperti di Jazirah Korea, Indo Cina, Palestina, Afrika Selatan, Afrika Utara.
Masalah-masalah tersebut sebagian disebabkan oleh lahirnya dua blok kekuatan yang bertentangan secara ideologi maupun kepentingan, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur dipimpin oleh Uni Sovyet. Tiap-tiap blok berusaha menarik negara-negara di Asia dan Afrika agar menjadi pendukung mereka. Hal ini mengakibatkan tetap hidupnya dan bahkan tumbuhnya suasana permusuhan yang terselubung di antara kedua blok itu dan pendukungnya. Suasana permusuhan tersebut dikenal dengan sebutan "perang dingin".
Timbulnya pergolakan dunia disebabkan pula oleh masih adanya penjajahan di bumi kita ini, terutama di belahan Asia dan Afrika. Memang sebelum tahun 1945, pada umumnya benua Asia dan Afrika merupakan daerah jajahan bangsa Barat dalam aneka bentuk. Tetapi sej ak tahun 1945, banyak daerah di Asia Afrika menjadi negara merdeka dan banyak pula yang masih berjuang bagi kemerdekaan negara dan bangsa mereka seperti Aljazair, Tunisia, dan Maroko di wilayah Afrika Utara; Vietnam di Indo Cina; dan di ujung selatan Afrika. Beberapa negara Asia Afrika yeng telah merdeka pun masih banyak yang menghadapi masalah-masalah sisa penjajahan seperti Indonesia tentang Irian Barat, India dan Pakistan tentang Kashmir, negara-negara Arab tentang Palestina. Sebagian bangsa Arab-Palestina terpaksa mengungsi, karena tanah air mereka diduduki secara paksa oleh pasukan Israel yang dibantu oleh Amerika Serikat.
Sementara itu bangsa-bangsa di dunia, terutama bangsa-bangsa Asia Afrika, sedang dilanda kekhawatiran akibat makin dikembangkannya pembuatan senjata nuklir yang bisa memusnahkan umat manusia. Situasi dalam negeri dibeberapa negara Asia Afrika yang telah merdeka pun masih terjadi konflik antar kelompok masyarakat sebagai akibat masa penjajahan (politik devide et impera) dan perang dingin antar blok dunia tersebut.
Walaupun pada masa itu telah ada badan internasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfungsi menangani masalah¬masalah dunia, namun nyatanya badan ini belum berhasil menyelesaikan persoalan tersebut. Sedangkan kenyataannya, akibat yang ditimbulkan oleh masalah-masalah ini, sebagaian besar diderita oleh bangsa-bangsa di Asia Afrika. Keadaan itulah yang melatarbelakangi lahirnya gagasan untuk mengadakan Konferensi Asia Afrika.
Tujuan KAA
1. Untuk memajukan goodwill (kehendak yang luhur) dan kerja sama antara bangsa-bangsa Asia dan Afrika, untuk menjelajah serta memaj ukan kepentingan-kepentingan mereka, baik yang silih ganti maupun yang bersama, serta untuk menciptakan dan memajukan persahabatan serta perhubungan sebagai tetangga baik;
2. Untuk mempertimbangkan soal-soal serta hubungan-hubungan di lapangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan negara yang diwakili;
3. Untuk mempertimbangkan soal-soal yang berupa kepentingan khusus bangsa-bangsa Asia dan Afrika, misalnya soal-soal yang mengenai kedaulatan nasional dan tentang masalah-masalah rasialisme dan kolonialisme;
4. Untuk meninjau kedudukan Asia dan Afrika, serta rakyat¬rakyatnya di dalam dunia dewasa ini serta sumbangan yang dapat mereka berikan guna memajukan perdamaian serta kerja sama di dunia.
c). ASEAN ( 8 Agustus 1967 Bangkok )
Tujuan
Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Asosiasi adalah:
(1) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan
(2) untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Struktur Organiasi ASEAN
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan ASEAN, maka dibentuklah struktur organisasi ASEAN. Struktur organisasi ini antara sebelum dan sesudah KTT I di Bali 1976 ada perbedaan.
STRUKTUR ASEAN TERDIRI DARI :
Sebelum KTT I di Bali 1976 Struktur Organisasinya
(1) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (ASEAN Ministerial Meeting). Sidang Tahunan ini merupakan sidang tertinggi yang diadakan setiap tahun secara bergilir di negara anggota.
(2) Standing committee, diketuai oleh Menteri Luar Negeri Tuan Rumah, tugasnya melanjutkan pekerjaan ASEAN dalam jangka waktu di antara sidang-sidang tahunan para Menteri Luar Negeri.
(3) Komisi-komisi Tetap (Permanent Committee), yang beranggotakan tenaga ahli serta pejabat pemerintah negara-negara anggota. Tugas utama komisi ini adalah memberikan rekomendasi terhadap rencana program ASEAN dan melaksanakan program tersebut setelah mendapat persetujuan dari Sidang Tahunan Para Menteri.
(4) Komisi-Komisi Khusus (Ad Hoc Committee), yakni Komisi khusus di bentuk sesuai kebutuhan ASEAN.
(5) Sekretariat Nasional ASEAN (National Secretariats), yang bertugas untuk mengkoordinasi pada tahap nasional dalam melaksanakan keputusan-keputusan para menteri ASEAN dan mempersiapkan agenda pertemuan Standing Comitte.
Sesudah KTT I di Bali 1976 Struktur Organisasinya Ada Perubahan.
(1) Pertemuan Para Kepala Pemerintahan ( Summit Meeting ).
(2) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
(3) Sidang Para Menteri-Menteri Ekonomi.
(4) Sidang para Menteri lainnya (Non- Ekonomi).
(5) Standing Committee.
(6) Komite-Komite.
E. MANFAAT KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Manfaat Kerjasama Internasional
Dewan Keamanan PBB berperanan sangat penting selama masa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia (1945-1949) dan juga pada masa perang serta diplomasi pembebasan Irian Barat (Papua Barat) sekitar tahun 1960-1962 dari tangan Belanda.
Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi agresi militer Belanda I terhadap wilayah Jawa dan Sumatra, atas usul India dan Australia, DK PBB memerintahkan penghentian tembak menembak pada tanggal 4 Agustus 1947. DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Australia, Belgia dan Amerika Serikat, yang kemudian memfasilitasi Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar antara RI dan Belanda setelah terjadinya Agresi Militer kedua oleh Belanda pada tanggal 19 Desember 1948.
Berbagai produk yang dihasilkan PBB juga sangat bermanfaat bagi negara kita, misalnya Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966.
2. Manfaat Perjanjian Internasional
Manfaat paling besar yang didapat Indonesia melalui Perjanjian Internasional adalah diakuinya konsep negara kepulauan (archipelagic state concept) oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Konsep ini mula-mula diajukan dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa, Swiss, 1958, namun karena pendukung konsepsi ini sangat sedikit, Indonesia menarik kembali usulan Konsepsi Negara Kepulauan ini untuk diajukan pada sidang berikutnya.
Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaika, perjuangan Indonesia dengan dukungan Filipina, Fiji dan Mauritius berhasil membuat Konsepsi tersebut diterima dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat penting bagi Indonesia di antaranya:
• Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai batas laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.
• Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zone ekonomi eksklusif (ZEE).
• Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Walaupun prinsip negara kepulauan ini baru diakui dunia di dalam Konvensi Hukum Laut 1982, sebenarnya konsepsi ini sudah diakui negara-negara tetangga Indonesia dengan ditandatanganinya perjanjian-perjanjian bilateral antara Indonesia dengan:
• Malaysia mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna di Kuala Lumpur 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
• Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman di Bangkok 17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972
• Malaysia dan Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara di Kuala Lumpur 2i Desember 1971 dan mulai berlaku 16 Juli 1973.
• Australia mengenai penetapan garis dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara Irian Jaya-Papua Nugini) di Canberra 18 Mei 1971 dan mulai berlaku 18 Nopember 1973.
• Singapura mengenai penetapan garis batas laut teritorial, di Jakarta, 25 mei 1973 dan mulai berlaku 30 Agustus 1974.
• India, mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman di Jakarta 8 Agustus 1974.
Berdasarkan pengakuan prinsip Negara Kepulauan ini dan perjanjian bilateral dan multilateral dengan negara-negara tetangga, luas negara kita bertambah dari 2.000.000 km2 menjadi 8.000.000 km2, yang terdiri dari:
• Daratan / Kepulauan: 2.027.087 km2.
• Laut teritorial: 3.166.163 km2.
• Landas Kontinen: 800.000 km2.
• ZEE : 2.500.000 km2.
Keseluruhan wilayah tersebut kita pandang sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan keamanan yang satu dan utuh, yang dikenal sebagai Konsep Wawasan Nusantara yang lahir pada tahun 1957 oleh Deklarasi Juanda.
SEKIAN
Soal pilihan ganda
Pilihlah jawaban yang benar dan tepat!!!
1. Menurut Barry Buzan, ada 5 ancaman terhadap keamanan sebagai berikut kecuali
a. ancaman militer
b. ancaman psikologis
c. ancaman social
d. ancaman ekonomi
e. ancaman politik
2. Hubungan internasional mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti
a. hankam
b. moneter
c. fiskal
d. ratifikasi
e. pertukaran budaya
3. Salah satu golongan dalam Organisasi adalah Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Inter-Govermental Organization/IGO), yang
anggotanya terdiri dari delegasi Resmi pemerintahan negara-negara kecuali
a. PBB
b. ASEAN
c. IBF
d. OAU
e. SAARC
4. Kapan dan dimana ASEAN didirikan?
a. 29 Oktober 1994 di Pinrang
b. 29 Oktober 1967 Laos
c. 8 Agustus 1967 di Bangkok
d. 8 Agustus 1976 di Malaysia
e. 28 Januari 1995 di Tarakan
5. Perdana Menteri Filipina yang merupakan salah satu pemikir terbentuknya ASEAN adalah
a. Adam Malik
b. Stephenson Smith
c. Raymon Murphy
d. Narcisso Ramos
e. Pringgo Digdo
6. Perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa adalah
a. Atase
b. Diplomat
c. Duta Besar
d. Kuasa Hukum
e. Depdagri
7. Kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu & untuk memastikan bahwa pandangan / kepentingan suatau Negara dapat tersampaikan disebut
a. Lobby
b. Diplomasi
c. Ratifikasi
d. Intimidasi
e. Birokrasi
8. Hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung perwakilannya termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas disebut
a. Hak Imunisasi
b. Hah Imunitas
c. Hak Imunstrasi
d. Hak Banget
e. Hak Instruksi
9. Dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi adalah
a. Tahta Suci
b. Traklat
c. Modus Vivendi
d. Modus Vivaldi
e. Vilendri Moud
10. Hingga saat ini (2012) Negara anggot PBB berjumlah
a. 199 Negara
b. 193 Negara
c. 111 Negara
d. 210 Negara
e. 110 Negara
Soal Essay Beserta Jawabannya
1.Sebutkan dan jelaskan sarana-sarana Hubungan Internasional!
Jawaban
a. Diplomasi
Diplomasi secara umum di definisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku politik internasinal di instrument untuk mencapai kebijakan politik luar negeri suatu Negara. Biasanya dilskuksn oleh kementrian luar negeri, keduta besar, atau konsulat yang mewakila negara.
b. Negosiasi
Negosiasi / perundingan adalah suatu upaya untuk masalah yang di hadapi antara dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Lobby
Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu & untuk memastikan bahwa pandangan / kepentingan suatau Negara dapat tersampaikan. Lobby bertujuan agar kerjasaman internasional yang dijalin suatu Negara dan Negara lain dapat berjalan lancar.
2.Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sebutkan dan jelaskan
Jawaban
a). Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b). Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.
c). Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh Negara-negara didunia karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.
3. Sebutkan hal-hal yang dapat menyebabkan berakhir Perjanjian internasional!
Jawaban
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
4. Apa saja Badan kelengkapan PBB/Struktur Organisasi, Sebutkan!
Jawaban
a.Majelis Umum ( General Assemble )
b.Dewan Keamanan PBB ( Security Council )
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council
d. Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
e. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
f. Sekretariat (Secretariat)
5. Sebutkan Unsur-unsur hubungan internasional!
Jawaban
Unsur-unsur Hubungan Internasional
a. Ekonomi
b. Sosial
c. Budaya
d. HanKam
6. Berdasarkan konvensi Wina 1969 Pasal 24 menyebutkan sebuah perjanjian internasional mulai berlaku apabila, sebutkan 2!
Jawaban
a. Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskaah perjanjian tresebut
b. Peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebutbila dalam naskah tidak disebut waktunya.
7. Sebutkan empat unsur hubungan diplomatic!
Jawaban
a) Hubungan antar bangsa
b) Pertukaran misi diplomatic
c) Status pejabat diplomatic.&
d) Kekebalan hukum/hak ektrateritorial.
8. Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatik ada 5 sebutkan dan jelaskan!
Jawaban
a. Duta besar berkuasa penuh (ambassador) yaitu perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
b. Duta (gerzant)yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c. Menteri residen di anggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri Residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan pemerintahnya.
d. Kuasa usaha (charge de affair) yaitu kuasa usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara.
e. Atase,yaitu pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh
9. Atase dibagi menjadi 2, sebutkan dan jelaskan!
Jawaban
a) Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b) Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan serta bidang lainnya seperti pembuatan passport dan pencatatan sipil).
10. Sebutkan negara-negar yang termasuk dalam KTN
Jawaban
a.) Australia,
b.) Belgia dan
c.) Amerika Serikat