Perbedaan SPP,SPM dan SOP

Perbedaan SPP,SPM dan SOP

Dalam Pelaksanaan suatu kegiatan kita biasa dibuat bingung akibat kurang jelasnya alur yang harus kita laui, hal ini senantiasa dibiarkan berlarut hingga akhirnya menimbulkan ketidakpuasan masyarkat yang harus mendapatkan suatu pelayanan. untuk itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan maka ditentukannya suatu kumpulan prosedur tetap sehingga adanya alur yang baku dan tidak membingungkan. Untuk memahami apa saja standar yang telah ditetapkan berikut disajikan perbandingan standar pelayanan yang ada.

MATRIK PERBANDINGAN ANTARA STANDAR PELAYANAN (SPP), STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM), DAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)

No.
Standar Publik Publik (SPP)
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Opersional dan Prosedur (SOP)
Standar Pelayanan Perkotaan (SPP)

1.
Dasar Hukum:
Pasal 15 huruf a dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik






Dasar Hukum:
Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah”.


Dasar Hukum:
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan



Dasar Hukum:
Lampiran F angka 8 a Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mengamanatkan untuk menetapkan pedoman standar pelayanan perkotaan
2.
Pengertian:
Pasal 1 Nomor 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,
SP adalah:Tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau, dan terukur.
Pengertian:
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan SPM
SPM adalah: ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.


Pengertian:
Lampiran Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2013.
SOP adalah: serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Pengertian:
Pasal 1 No. 1 Permendagri No. 57 Th. 2010 ttg Pedoman SPP, SPP adalah: pelayanan minimal yang tersedia di kawasan perkotaan

Tahap Dalam Menyusun SOP

Related Posts:

0 Response to "Perbedaan SPP,SPM dan SOP"

Post a Comment