Perbedaan SPP,SPM dan SOP
Dalam Pelaksanaan suatu kegiatan kita biasa dibuat bingung akibat kurang jelasnya alur yang harus kita laui, hal ini senantiasa dibiarkan berlarut hingga akhirnya menimbulkan ketidakpuasan masyarkat yang harus mendapatkan suatu pelayanan. untuk itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan maka ditentukannya suatu kumpulan prosedur tetap sehingga adanya alur yang baku dan tidak membingungkan. Untuk memahami apa saja standar yang telah ditetapkan berikut disajikan perbandingan standar pelayanan yang ada.
MATRIK PERBANDINGAN ANTARA STANDAR PELAYANAN (SPP), STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM), DAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)
No.
|
Standar
Publik Publik (SPP)
|
Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
|
Standar
Opersional dan Prosedur (SOP)
|
Standar
Pelayanan Perkotaan (SPP)
|
1.
|
Dasar
Hukum:
Pasal
15 huruf a dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik
|
Dasar Hukum:
Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah: “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan
secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah”.
|
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Standard Operating Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerintahan
|
Dasar Hukum:
Lampiran F angka 8 a Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mengamanatkan untuk menetapkan
pedoman standar pelayanan perkotaan
|
2.
|
Pengertian:
Pasal
1 Nomor 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,
SP
adalah:Tolok
ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara
kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan
terjangkau, dan terukur.
|
Pengertian:
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan SPM
SPM adalah: ketentuan
tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah
yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
|
Pengertian:
Lampiran Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2013.
SOP adalah: serangkaian
instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan
aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh
siapa dilakukan.
|
Pengertian:
Pasal 1 No. 1 Permendagri No. 57 Th. 2010 ttg Pedoman
SPP, SPP adalah: pelayanan minimal yang tersedia di kawasan
perkotaan
|
Tahap Dalam Menyusun SOP
0 Response to "Perbedaan SPP,SPM dan SOP"
Post a Comment