TUPOKSI KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi

Fungsi dan Tugas

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Related Posts:

0 Response to "TUPOKSI KPK"

Post a Comment