Struktur Benzena

Uraian

  1. Struktur Benzena

Benzena termasuk senyawa karbosiklik, yaitu senyawa karbon yang mempunyai rantai karbon tertutup. Di antara senyawa karboksiklik, benzena mempunyai struktur dan aroma khas sehingga sering disebut senyawa aromatik. Benzena dapat diperoleh dari penyulingan bertingkat batu bara atau dari minyak bumi. Berdasarkan perbandingan massa atom-atom penyusunnya serta massa molekul relatifnya, benzena mempunyai rumus molekul C6H6.
Sejak benzena ditemukan oleh Michael Faraday, selanjutnya bermunculan teori tentang struktur molekul benzena tersebut. Pada tahun 1865, August Kekule mengemukakan pendapatnya tentang struktur benzena dan masih berlaku sampai sekarang. Menurut Kekule, senyawa benzena berbentuk siklik (rantai tertutup) dan segi enam beraturan (heksagonal) dengan sudut antar atom karbon 120°. Setiap atom C mengikat satu atom C yang lain, sehingga terdapat tiga buah ikatan rangkap dua yang berselang-seling dengan ikatan tunggal. Ikatan rangkap dan ikatan tunggal yang berselang-seling pada benzena itu disebut ikatan rangkap terkonjugasi sebagaimana gambar berikut ini.


Gambar. Struktur Ikatan Rangkap Terkonjugasi pada Benzena
Struktur tersebut dapat digambarkan berupa cincin segi enam tanpa digambarkan atom C dan atom H-nya. Setiap sudut dari segi enam disepakati merupakan atom C sebagai berikut.


Gambar. Struktur Ikatan Rangkap Terkonjugasi pada Benzena tanpa Atom C
Tanda panah dua arah  menunjukkan struktur tersebut adalah struktur resonansi. Resonansi merupakan perubahan posisi elektron pada atom-atom dalam suatu senyawa. Kumpulan elektron pada ikatan rangkap akan berpindah ke ikatan tunggal sehingga ikatan tunggal menjadi ikatan rangkap. Hal ini berlangsung terus-menerus secara dinamis sehingga menyulitkan terjadinya reaksi adisi. Adanya struktur yang dinamis dengan letak ikatan rangkap yang setiap saat terus-menerus berpindah pada molekul benzena membuat struktur resonansi dapat digambarkan dalam bentuk segi enam dengan resonansi elektron diwakili oleh bulatan di tengah cincin.
Gambar Struktur Resonansi Benzena
Setiap atom C pada cincin benzena memiliki sifat dan fungsi yang sama. Hal ini dapat disimpulkan berdasarkan panjang ikatan antaratom C. Semua ikatan antaratom C dalam cincin benzena panjangnya sama, yaitu 140 pikometer (140 pm). Ikatan ini lebih pendek daripada ikatan tunggal C-C (154 pm) dan lebih panjang daripada ikatan rangkap dua C=C (133 pm). Semua ikatan antaratom C memiliki panjang yang sama, sehingga karakter dan fungsi setiap atom C dari benzena tersebut juga sama.

2. Tata Nama Benzena dan Turunannya
Semua senyawa yang mengandung cincin benzena digolongkan sebagai senyawa turunan benzena. Penataan nama senyawa turunan benzena sama seperti pada senyawa alifatik, ada tata nama umum (trivial) dan tata nama menurut IUPAC yang didasarkan pada sistem penomoran. Dengan tata nama IUPAC, atom karbon dalam cincin yang mengikat substituen diberi nomor terkecil. Untuk memudahkan penamaan senyawa benzena, maka senyawa ini dibagi menjadi tiga kelas yaitu seperti berikut.

a. Benzena Monosubstitusi
Benzena monosubstitusi merupakan benzena di mana satu atom H disubstitusi dengan substituen. Tata nama benzena monosubstitusi menurut sistem IUPAC adalah seperti berikut.

Nama Substituen + benzena

contoh:

Sejumlah benzena monosubstitusi mempunyai nama trivial. Perhatikan tata nama menurut IUPAC dan nama trivial dari senyawa benzena monosubstitusi berikut.

b. Benzena Disubstitusi

Pada benzena ini terdapat dua substituen, sehingga untuk struktur senyawanya digunakan awalan orto (o), meta (m), dan para (p). Jika substituen berada pada posisi 1 dan 2 maka diberi awalan orto atau o. Adapun jika substituen berada pada posisi 1 dan 3 maka diberi awalan meta atau m. Dan jika substituen berada pada posisi 1 dan 4 maka diberi awalan para atau p.
Contoh:



Substituen-substituen pada contoh di atas adalah sama. Bagaimana jika subtituennya berbeda? Jika dua substituennya berbeda, maka salah satu dianggap sebagai senyawa utama dan gugus yang lain dianggap sebagai gugus terikat dengan urutan prioritas seperti berikut.
–COOH, –SO3, –CH3, –CN, –OH, –NH2, –R, –NO2, –X

Contoh:



c. Benzena Substitusi Lebih dari Dua

Jika terdapat tiga substituen atau lebih pada sebuah cincin benzena, sistem o–, m–, p– tidak dapat lagi diterapkan. Dalam hal ini harus digunakan angka. Seperti dalam penomoran senyawa apa saja, cincin benzena dinomori sedemikian sehingga nomor-nomor awalan itu serendah mungkin dan nomor 1 diberikan pada gugus yang berprioritas tata nama tertinggi.
Contoh:




 Kemendikbud

Related Posts:

HUBUNGAN INTERNASIONAL



Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan politik luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
Hubungan ini dalam encyclopedia Americana dilihat dari hubungan antarnegara atau antarindividu dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, maupun Hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek seperti organisasi Internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik Internasional.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan Negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan demi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Terutamanya ditujukan untuk peningkatan persahabatan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Untuk menandai hubungan dengan Negara lain, lazim didahului dengan pembukaan utusan ( konsuler dan diplomatic ) yang bersifat bilateral. Dewasa ini hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatic sebagai unsur departemen Luar Negeri yang mampu menjabarkan aspirasi nasional di luar negeri.
Selanjutnya disini akan dibahas, hukum internasional public, yang sering juga disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar Negara, adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas yang bukan bersifat perdata (pendapat prof. Mochtar KusumaAtmadja dalam bukunya pengantar hukum internasional public). Hukum internasional meliputi:
1. Negara dan Negara
2. Negara dan subjek hukum lain yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara.
Di samping hukum internasional yang berlaku umum, terdapat pula hukum internasional regional dan hukum internasional khusus. Hukum internasiona regional berlaku terbatas pada lingkungan atau kawasan tertentu, misalnya hukum internasional bagi Negara-negara Amerika Latin, Atau bagi Negara-negara ASEAN. Hukum internasional khusus berlaku bagi Negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbadaan antara kedua jenis hukum internasional ini adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian Internasional. Hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi yang mengatur hubungan antara masyarakat internasional yang sederajat.
Konsep hubungan internasional yang berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi internasional. Organisasi-organisasiInternasional Seperti PBB, ASEAN, Organisasi perdagangan dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai Negara. Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini beberapa pengertian ini menurut para ahli.
a. Charles A. Mc Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yangmengelilingi interaksi.

b. Warsito sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai Negara, bangsa, manapun organisasi Negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank Karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional serta hukum internasional.

 2. Pentingnya Hubungan
 Perkembangan ilmu meningkatkan hubungan internasional antarnegara, memungkinkan timbul perbedaan pendapat, yang adakalanya sederhana penyelesainya, tetapi tidak jarang  pula persengketaan itu menyeret Negara-negara lain, dilanjutkan oleh angkatan bersenjata. Peperangan bererti pengorbanan jiwa serta harta. Dalam peperangan modern tidak ada yang menang, kedua belah pihak mengalami kekalahan, dilihat dari pengorbanan yang terjadi.
  Hubungan sesama manusia diatur oleh hukum, baik berupa hukum publik maupun hukum perdata supaya jelas hak dan kewajiban masing-masing. Kepentingan seseorang dilindungi, sebaliknya kewajiban hendaklah dilaksanakan agar terlindung pula kepentingan orang lain. Dalam menentukan hak dan kewajiba itu, terasa sekali ada norma-norma yang mesti diindahkan siapa saja. Dengan begitu di harapkan akan terjamin keadilan  serta kepatuhan dalam hubungan sesama manusia.
Akibat penentuan batas-batas Negara kepentingan-kepentingan, sering timbul perbedaan sampai dimana hak dan kewajiban masing-masing tidak mundah memrincinya. Ada yang lebih suka menuntuk haknya saja, sedangkan kewajibanya tidak mau dilaksanakan, hal itu berarti merugikan pihak lain. Dalam keadaan seperti ini, biasanya yang kuat menggunakan tenaganya, yang cerdik memperalat kepintaran sehingga yang lemah terpaksa mengalah saja.
Demikian pula hubungan antarnegara. Masyarakat dunia denagn wilayahnya begitu luas, Negara-negara begitu banyak dengan keistimewaan dan corak yang berlainan.
Iklim, letak, orang dari setiap Negara berbeda. Biarpun letaknya berdekatan, belum tentu watak penduduknya sama. Negara singapura berpenduduk padat, berlainan dengan Malaysia dengan wilayahnya jauh lebih luas serat penduduknya jauh lebih jarang. Negara swiss dan Nepal sama-sama dipuncak pegunungan, tertapi yang satu tempat berjumpaan berbagai bangsa di dunia, yang lain hamper tidak dikenal. Keistimewaan manaco tidak dipunyai oleh Lichtenstein, androa, dan san marino, biarpun letak Negara-negara kecil tersebut tidak berjauhan. Vatican sungguhpun kecil, tertapi pengaruhnya begitu besar, ada perwakilannya diseluruh dunia. Negara kepulauan memuji lautannya, tetapi Austria bangga dengan sungai donau.
Donau, mempunyai peranan dalam berkembangnya dunia. Yunani mempunyai ahli pikirnya Socrates, plato, aristoteles, dan lian-lain. Disanalah bersemak kebudayaan yunani (hellenisme), tetapi dewasa ini tidak ada pengaruh Negara itu didalam percaturan politik dunia. Sebaliknya, amerika serikat di bangun oleh para pendatang  dari benua eropa, mempunyai hak veto di gelanggang intrenasional.sumber peradaban dunia mesir, babilonia, Mesopotamia, mohenjodaro, hoang ho, aztek, dan inca tidak memengang peranan lagi, hanya sekedar termpat penyelidikan dari kejadian-kejadian di dalam sejarah kuno. Negara berpenduduk rapat, karena industrinya maju memerlukan tenaga dari luar negeri, sedangkan Negara subur, sebagian besar tanahnya belum diolah, disamping kekayaan alamnya masih terpendam, merasa sudah kebanyakan penduduk, perlu membatasi kelahiran.
Begitu banyak jenis dan corak dari Negara-negara di dunia, kesemuanya merupakan satu masyraakat dunia. Yang satu sulit melepaskan hubungannya dari negeri lain. Negara industri memrlukan pasaran bagi hasil produksinya, sedangkan bahan baku dan bahan bakarnya diperlukan ekspor dari Negara lain. Kuwait begitu kaya dengan minyaknya, bagaimanakah jika bahan makanan tidak didtangkan dari Negara lain?
Dalam pergaulan antarnegara ini, adakalanya Negara besar ingin memaksakan kehendaknya tanpa memerhatikan kepentingan Negara lain, mau berkuasa dinegara itu, memperkosa kedaulatan, serta menguras kekayaannya.
Negara-negara maju bersama-sama mempertahankan kepentingan mereka untuk berkkuasa terus di Negara-negara terbelakang. Berbagai semboyan, beraneka dalil dikemukakan: civis pacem para bellum ( siapa ingin damai bersedilah untuk perang) jadi semboyan mereka. Oleh karena mereka ingin damai, mereka memperkuat alat perangnya. Karena merasa takut kepada tindakannya, memperkosa kedaulatan bangsa lain, mereka memperkuat serta melnegkapi persenjataanya. Suatu keanehan!
Sejak dari zaman dahulu telah diusahakan untuk menjaga keseimbangan di dalam perhubungan internasuonal, supaya masing-masing Negara dapat hidup dengan aman dan tentram. Para ahli Negara telah menyusun berbagai teori, yang dirasnya mungkin dapat menghindarkan umat manusia dari kehancuran perang.

3.  sarana-sarana hubunganinternasional
Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain:
1.  Politik internasional (international politic
2. Studi tentang peristiwa internasional (the study of fereign affair)
3. Hukum internasional )international law)

4. Organisasi administarsi international (international organization of administration)

Related Posts:

SENGKETA INTERNASIONAL



1.       Sebab-Sebab Sengketa Internasional
          Mochtar Kusumaatmadja membagi hukum perang atas jus ad bellum (hukum tentang perang ), yang mengatur justifikasi penggunaan kekerasan senjata oleh Negara, dan jus bin bello (hukum yang berlaku dalam perang ), yang dapat dibedakan atas cara melakukan perang (conduct of war, lazim disebut Hague Laws,orang yang menjadi korban perang (lazim disebut Geneva Laws atak hukujm Jenewa)
          Hukum perang dibuat dengan tujuan agar pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan atas penduduk sipil dan tawanan perang. Hukum tersebut menjadi landasan bagi pengadilan internasional dan mahakamah  internasional untuk mengadili tindak pidana timbul akibat perang.

2.      Batas Negara, Daerah perbatasan, dan Sengketa
a.      Batas Negara dan daerah perbatasan
Pentingnya batas Negara tidak sepenuhnya disadari hingga Zaman Eksplorasi di abad 15- dan 16 dan abad berikutnay. Begitu orang-orang Eropa mengklaim daerah baru di Amerika, Afrika, dan Asia, mereka harus memperjelas wilayah dan sumber daya mereka. Ini sering dilakukan dengan cara mengambil bentuk peta yang dibuat oeleh penjelajah ahli kartografer yang menyertai pelayaran atai dikirim penjelajahan ke daerah yang bari ditemukan.
       Konflik terbesar di abad ke-20 (perang dunia I, perang dunia II, perang Korea, perang Vietnham, dan perang Teluk), menjadi peringatan bahwa batas, jika menjadi subjek perselisihan, bisa memengaruhi seluruh wilayah dan bahkan Negara-0negara disepakati atau wilayah yang diklaim karena berbagai aloasan oleh dua atau lebih Negara. 
b.      Sengketa
       sejak diadopsinya piagam PBB, muncul anggapan bahwa penggunaan hubungan internasional. Sebagai kelanjutannya, Negara-negara harus menggunakan metode-metode damai sebagai satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mereka untuk menyelesaikan segala sengketa yang dimilikinya. Dengan demikian, hanya ada dua kemungkinan yang tersisa bagi penggunaan kekerasan, yakni dalam hal bela diri adanya otoritas dari dewan keamanan PBB. Ketentuan ini dianggap para ahli hukum sebagai jantung dari ketentuan dalam piagam PBB dan prinsip yang paling penting yang terdapat dalam hukum internasional kontemporer.

       Sengketa karena batas Negara muncul ketika suatu Negara mengklain daerah di suatu Negara yang berdekatan karena hal-hal tertentu yang dimilikioleh daerah itu. Mahkamah internasional bertindak sebagai tangan hukum PBB. Dan memberikan pendapat pada Negara yang terlibat sengketa.

c.       Jenis sengketa
ada empat jenis sengketa batas Negara yaitu:
1.      sengketa posisi, lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survey yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain.
2.      Sengketa territorial, terjadi jika suatu Negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah Negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau budaya.
3.      Sengketa sumber daya sangat lazim akhir-akhir ini. Sengketa blok Amabalatantara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang terdapat diwwilayah itu.
4.      Sengketa budaya, meski tidak hanya disebabkan oleh batas Negara, sering menjadi penyebab sengketa.

3.      Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional

a.       Metode-metode diplomatic
1)      negosiasi, merupakan metode yang paling sederhana. Dalam metode ini,penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihakk ketiga.
2)      Mediasi, merupakan bentuk lain dari negosiasi.perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi.
3)      Inquiry, metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat untuk mencari dan mendengar semau bukti dan permasalahan.
4)      Konsiliasi, merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam sebuah komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.

b.      metode-metode legal
      metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial dalam hukum internasional yang tentu saja berbeda dengan system hukumk internasional. Berikut metode penyelesaian secara legal.
a.       Arbitrase.metode ini digunakan dalam hukum nasioanal dan hukum internasional. Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara.
b.      Mahkamah internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional.
c.       Pengadilan-pengadilan lainnya.salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdaganagn internasional.

4.      Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional

a.      organisasi regional
      dalam deklarasi Manila (1982) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah NATO< Uni Eropa,ASEAN dan loiga arab. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktut bagi pemerintah Negara untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatic.

b.      PBB
     salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian secara damai. Oleh Karena itu sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting bagi pencapaian tujuan PBB.

PERAN MAHAKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA

1.      Peran mahkamah internasional
      Mahkamah internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 dibawah piagam PBB sebagai kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional liga bangsa-bangsa. Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. sebuah Negara yang bukan anggota MI bisa menjadi pihak statute MI atau menggunakan MI jika menerima syarat-syarat yangditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi dana bagi MI.
        Sengketa bisa dibawa ke MI dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana seluruh pihak setuju mengajukan persolan kepada MI. kedua melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, misalnya, jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yurisdiksi MI dalam hal sengketa.
       MI memberikan pendapat hukum tentang pertanyaan majelis umum PBB,dewan keamanan, dan organ serta lembaga khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh majelis umum untuk meminta pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.

2.      Hakim dalam Mahkamah Internasional
       MI terdiri atas 15 hakim, yang masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan majelis umum, yang masing-masing mengambil suara secara indenpenden. Para hakim dipilih untuk jangka panjang waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama. Para hakim tidak terpilih mewakili Negara mereka, melainkan dipilih berdasarkan pengetahuan mereka tentang hukum internasional. MI memilih pejabatnya sendiri dan menunjuk registar dan pejabat lain.

3.      Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
        Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan konflik antar bangsa.  Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan majelis umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum internasional. Untuk menjalanka tugas ini, majelis umum menciptakan dua organ turunan, yaitu komisi hukum internasional (1947) dan komisi hukum perdaganagn internasional (1966).
        Komisi hukum perdagangan internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi.
       Dalam beberapa kasus, PBB mengadakan kinferensi untuk mebahas persoalan internasional atau menegosiasikan traktat tanpa diusulkan lebih dahullu oleh komisi hukum internasional.
       Sebuah landmark dalam perkembangan hukum internasional adalah pada tahun 1988, dalam konferensi diplomatic PBB di Roama, Italia, ketika 120 negara menerima traktat untuk menciptakan mahkamah kejahatan internasional yang permanen. Resmi didirikan pada tahun 2002, mahkamah kejahatan internasional bekerja secara indenpenden dari pengaruh PBB dan memiliki kekuasan untuk memulai investigasi dan menghukum penjahat perang termasuk yang dituduh melakukan pembersihan etnis dan kejahatan serius yang lain.

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAAL MELALUI MAHKAMAH  INTERNASIONAL.

Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh mahkamah internasional dengan melalui prosedur berikut.
1.      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter disuatu Negara terhadap lain atau rakyat Negara lain.
2.      Ada pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap pemerintah dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.      Pengaduan disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.      Pengadua ditindakjanjuti dengan penyelidikan,pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinjya pelanggaran dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke mahkamah internasional.
5.      Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau humaniter.

Keputusan mahkamah internasional mengikat pihak yang bersengketa, sehingga Negara yang berangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila Negara yang bersangkutan wajib memenuhi menjalankan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan dewan keamanan PBB agar keputusan mahkamah internasional dijalankan.


HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT.

      Sudah selayaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewenegaraan, yang juga merupakan hukum diplomatic, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan Negara lain, tidak mencampuri urusan dalam Negara lain lain, dan saling bekerja sama dalam berbagai bidang. Kehidupan.
Dalam hubungan internasional kita mengenal beberapa asas perjanjiaan internasionl, yaitu bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak yang mengadakan perjanjian,pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan sama, tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal,baik tindakan yang bersifat negative maupun positif asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan Negara dan asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalioan dengan perjanjian.

Related Posts:

HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL




1.    Pengertian Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara, Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Sedangkan menurut Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi:
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan individu-individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas Negara. 
2.    Asas Hukum Internasional
a. Asas teritoroal
asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas kebangsaan
Asa ini didasarkan pada kekuasaan Negara mutlak untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara, di mana pun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Asas ini mempunyai kekuatan ekstateritotial. Aartinya, hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya.
c. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

 Lihat juga Materi Peradilan Internasional

3.    Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Hukum public internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b. Hukum privat (perdat) internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdat) internasional dikenal juga dengan istilah hukum antarbangsa.

4.    Sumber-sumber Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja dalam hukum internasional humaniter (1980). Sumber hukum internasional dibedakan atas sumberhukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB. Sedangkan sumber hukum material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut.
a. Aliran naturalis. Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional (Grotius)
b. Aliran posotivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuaan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen).
Pada pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah internasional menurut pasal tersebuat ada empat sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentingnya. Keempat sumber internasional formal tersebut adalah sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional, adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunya akibat hukum tertentu.
b. Kebiasaan internasional, hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan Negara itu.
c. Prinsip-prinsip hukum umum, yang dimaksud yaitu dasar-dasar system hukum pada umumnya yang berasal dari asas hukum romawi.
5.    Subjek-subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a. Negara. Negara menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara.
b. Tahta suci (vatikan ).yang dimaksud tahta suci ialah gereja Katholik Romayang diwakili oleh paus di vatikan.
c. Palang Merah Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
d. Organisasi Internasional.dalam perhaulan internasional yang menyangkut hubungan antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan oleh Negara-negera itu.
e. Orang perseorangan.
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.

6.    Lembaga Peradilan Internasional
a.    Mahkamah internasional
berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai pengadilan internasional, mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah ipsofacto dari piagam mahkamah internasional menurut pasal 93 ayat 1 piagam PBB. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari piagam mahkamah  internasional sesuai syarat-syarat yang  ditetapkan oleh majelis umum atas anjuran dewan keamanan”.
b. Pengadilan internasional
dalam penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap warga Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa perselisihan yang mereka hadapi kepengadilan. Dalam hal ini, hubungan hukum internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu pengadilan internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara anggota hanya mengenai penyelesaian hukum saja.


Related Posts: