HUBUNGAN INTERNASIONAL



Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan politik luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
Hubungan ini dalam encyclopedia Americana dilihat dari hubungan antarnegara atau antarindividu dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, maupun Hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek seperti organisasi Internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik Internasional.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan Negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan demi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Terutamanya ditujukan untuk peningkatan persahabatan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Untuk menandai hubungan dengan Negara lain, lazim didahului dengan pembukaan utusan ( konsuler dan diplomatic ) yang bersifat bilateral. Dewasa ini hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatic sebagai unsur departemen Luar Negeri yang mampu menjabarkan aspirasi nasional di luar negeri.
Selanjutnya disini akan dibahas, hukum internasional public, yang sering juga disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar Negara, adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas yang bukan bersifat perdata (pendapat prof. Mochtar KusumaAtmadja dalam bukunya pengantar hukum internasional public). Hukum internasional meliputi:
1. Negara dan Negara
2. Negara dan subjek hukum lain yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara.
Di samping hukum internasional yang berlaku umum, terdapat pula hukum internasional regional dan hukum internasional khusus. Hukum internasiona regional berlaku terbatas pada lingkungan atau kawasan tertentu, misalnya hukum internasional bagi Negara-negara Amerika Latin, Atau bagi Negara-negara ASEAN. Hukum internasional khusus berlaku bagi Negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbadaan antara kedua jenis hukum internasional ini adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian Internasional. Hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi yang mengatur hubungan antara masyarakat internasional yang sederajat.
Konsep hubungan internasional yang berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi internasional. Organisasi-organisasiInternasional Seperti PBB, ASEAN, Organisasi perdagangan dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai Negara. Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini beberapa pengertian ini menurut para ahli.
a. Charles A. Mc Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yangmengelilingi interaksi.

b. Warsito sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai Negara, bangsa, manapun organisasi Negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank Karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional serta hukum internasional.

 2. Pentingnya Hubungan
 Perkembangan ilmu meningkatkan hubungan internasional antarnegara, memungkinkan timbul perbedaan pendapat, yang adakalanya sederhana penyelesainya, tetapi tidak jarang  pula persengketaan itu menyeret Negara-negara lain, dilanjutkan oleh angkatan bersenjata. Peperangan bererti pengorbanan jiwa serta harta. Dalam peperangan modern tidak ada yang menang, kedua belah pihak mengalami kekalahan, dilihat dari pengorbanan yang terjadi.
  Hubungan sesama manusia diatur oleh hukum, baik berupa hukum publik maupun hukum perdata supaya jelas hak dan kewajiban masing-masing. Kepentingan seseorang dilindungi, sebaliknya kewajiban hendaklah dilaksanakan agar terlindung pula kepentingan orang lain. Dalam menentukan hak dan kewajiba itu, terasa sekali ada norma-norma yang mesti diindahkan siapa saja. Dengan begitu di harapkan akan terjamin keadilan  serta kepatuhan dalam hubungan sesama manusia.
Akibat penentuan batas-batas Negara kepentingan-kepentingan, sering timbul perbedaan sampai dimana hak dan kewajiban masing-masing tidak mundah memrincinya. Ada yang lebih suka menuntuk haknya saja, sedangkan kewajibanya tidak mau dilaksanakan, hal itu berarti merugikan pihak lain. Dalam keadaan seperti ini, biasanya yang kuat menggunakan tenaganya, yang cerdik memperalat kepintaran sehingga yang lemah terpaksa mengalah saja.
Demikian pula hubungan antarnegara. Masyarakat dunia denagn wilayahnya begitu luas, Negara-negara begitu banyak dengan keistimewaan dan corak yang berlainan.
Iklim, letak, orang dari setiap Negara berbeda. Biarpun letaknya berdekatan, belum tentu watak penduduknya sama. Negara singapura berpenduduk padat, berlainan dengan Malaysia dengan wilayahnya jauh lebih luas serat penduduknya jauh lebih jarang. Negara swiss dan Nepal sama-sama dipuncak pegunungan, tertapi yang satu tempat berjumpaan berbagai bangsa di dunia, yang lain hamper tidak dikenal. Keistimewaan manaco tidak dipunyai oleh Lichtenstein, androa, dan san marino, biarpun letak Negara-negara kecil tersebut tidak berjauhan. Vatican sungguhpun kecil, tertapi pengaruhnya begitu besar, ada perwakilannya diseluruh dunia. Negara kepulauan memuji lautannya, tetapi Austria bangga dengan sungai donau.
Donau, mempunyai peranan dalam berkembangnya dunia. Yunani mempunyai ahli pikirnya Socrates, plato, aristoteles, dan lian-lain. Disanalah bersemak kebudayaan yunani (hellenisme), tetapi dewasa ini tidak ada pengaruh Negara itu didalam percaturan politik dunia. Sebaliknya, amerika serikat di bangun oleh para pendatang  dari benua eropa, mempunyai hak veto di gelanggang intrenasional.sumber peradaban dunia mesir, babilonia, Mesopotamia, mohenjodaro, hoang ho, aztek, dan inca tidak memengang peranan lagi, hanya sekedar termpat penyelidikan dari kejadian-kejadian di dalam sejarah kuno. Negara berpenduduk rapat, karena industrinya maju memerlukan tenaga dari luar negeri, sedangkan Negara subur, sebagian besar tanahnya belum diolah, disamping kekayaan alamnya masih terpendam, merasa sudah kebanyakan penduduk, perlu membatasi kelahiran.
Begitu banyak jenis dan corak dari Negara-negara di dunia, kesemuanya merupakan satu masyraakat dunia. Yang satu sulit melepaskan hubungannya dari negeri lain. Negara industri memrlukan pasaran bagi hasil produksinya, sedangkan bahan baku dan bahan bakarnya diperlukan ekspor dari Negara lain. Kuwait begitu kaya dengan minyaknya, bagaimanakah jika bahan makanan tidak didtangkan dari Negara lain?
Dalam pergaulan antarnegara ini, adakalanya Negara besar ingin memaksakan kehendaknya tanpa memerhatikan kepentingan Negara lain, mau berkuasa dinegara itu, memperkosa kedaulatan, serta menguras kekayaannya.
Negara-negara maju bersama-sama mempertahankan kepentingan mereka untuk berkkuasa terus di Negara-negara terbelakang. Berbagai semboyan, beraneka dalil dikemukakan: civis pacem para bellum ( siapa ingin damai bersedilah untuk perang) jadi semboyan mereka. Oleh karena mereka ingin damai, mereka memperkuat alat perangnya. Karena merasa takut kepada tindakannya, memperkosa kedaulatan bangsa lain, mereka memperkuat serta melnegkapi persenjataanya. Suatu keanehan!
Sejak dari zaman dahulu telah diusahakan untuk menjaga keseimbangan di dalam perhubungan internasuonal, supaya masing-masing Negara dapat hidup dengan aman dan tentram. Para ahli Negara telah menyusun berbagai teori, yang dirasnya mungkin dapat menghindarkan umat manusia dari kehancuran perang.

3.  sarana-sarana hubunganinternasional
Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain:
1.  Politik internasional (international politic
2. Studi tentang peristiwa internasional (the study of fereign affair)
3. Hukum internasional )international law)

4. Organisasi administarsi international (international organization of administration)

Related Posts:

0 Response to "HUBUNGAN INTERNASIONAL"

Post a Comment