PPAS


PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS (7 ORANG)

  1.   Ketua KPPS sbg anggota KPPS pertama yg bertugas memimpin rapat pemungutan suara
  2.   Anggota KPPS kedua dan anggota ketiga membantu Ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta lampirannya, SDPT, mencatat Rekapitulasi Catatan Ketidakhadiran Pemilih (Model C12-KWK.KPU) dan menyiapkan suarat suara
  3.   Anggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yg akan masuk TPS, memeriksa tanda khusus pada jari pemilih dan membubuhkan nomor urut kedatangan pada C6-KWK.KPU
  4.   Anggota KPPS kelima bertugas mengatur pemilih yg menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yg akan menuju ke bilik pemberian suara dan berada di dekat tempat duduk pemilih
  5.   Anggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan berada di dekat kotak suara
  6.   Anggota KPPS ketujuh bertugas mengatur pemilih yg akan keluar TPS dan melaksanakan tugasnya di dekat pintu ke luar TPS serta diharuskan memberikan tanda khusus (tinta) kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan suaranya. ***

34 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
Bab 4
Tugas KPPS
dalam Pelaksanaan Penghitungan Suara
A. Pembagian Tugas Anggota KPPS
1. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga memimpin
pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan melakukan tugas membuka
surat suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang
hadir, dan mengumumkan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur.
2. Anggota KPPS Kedua bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan
dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh Ketua KPPS.
3. Anggota KPPS Ketiga bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model
C1-KWK.KPU.
4. Anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima bertugas mencatat hasil penelitian
terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dengan
menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap
pasangan calon (formulir Model C2-KWK.KPU ukuran besar).
5. Anggota KPPS Keenam bertugas menyusun surat suara yang telah diteliti
oleh Ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing
pasangan calon.
6. Anggota KPPS Ketujuh bertugas membantu anggota KPPS Keenam atau
melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPS, antara lain tugas
pengamanan.
Catatan :
KPPS tidak dibenarkan mengadakan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB
Bab 4
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 3 5
B. Persiapan Penghitungan Suara
1. Mengatur Tempat Penghitungan Suara
a. Mengatur susunan tempat penghitungan suara termasuk memasang
formulir Model C2-KWK.KPU ukuran besar, tempat untuk duduk saksi dan
PPL, sehingga pelaksanaan penghitungan suara dapat diikuti oleh semua
yang hadir dengan jelas.
b. Mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa,
sehingga mudah digunakan untuk keperluan penghitungan suara, yaitu
formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong
plastik pembungkus serta segel pemilihan umum, dan peralatan TPS
lainnya.
c. Menempatkan kotak suara di dekat meja ketua KPPS serta menyiapkan
anak kuncinya.
2. Menghitung Data Pemilih dan Surat Suara
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung :
a. jumlah pemilih berdasarkan Salinan DPT untuk TPS;
b. jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan tidak menggunakan hak
pilih berdasarkan Salinan DPT untuk TPS;
c. jumlah pemilih dari TPS lain (dalam keadaan terpaksa);
d. jumlah surat suara yang diterima dari PPS (termasuk cadangan);
e. jumlah surat suara yang terpakai dan tidak terpakai; dan
f. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau
keliru dicoblos.
Kegiatan huruf B2 ini dicatat dalam formulir Model C1-KWK.KPU
3. Penempatan Saksi, PPL, Pemantau dan Warga Masyarakat
Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh Saksi, PPL,
Pemantau dan warga masyarakat. Semua pihak yang hadir tersebut harus dapat
menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara yang dilakukan KPPS.
36 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
BAGAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 3 7
MENGHITUNG DATA PEMILIH DAN SURAT SUARA
38 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
C. Pelaksanaan Penghitungan Suara
KPPS melaksanakan kegiatan penghitungan suara sebagai berikut :
1. Menyatakan pelaksanaan penghitungan suara di TPS dimulai.
2. Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
3. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di
meja KPPS.
4. Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir,
serta mencatat jumlah yang diumumkan.
5. Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan dan
mengumumkan kepada yang hadir tentang sah dan tidak sahnya suara pada
surat suara dengan suara yang jelas terdengar serta dilakukan secara terbuka
dan ditempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
6. Mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada
nomor 5 dengan menggunakan formulir Model C2-KWK.KPU ukuran besar.
7. Memutuskan apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara yang diumumkan
(ada selisih), apabila terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang
sah dan tidak sah antara KPPS dan saksi atau perbedaan-perbedaan lainnya,
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 3 9
PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
40 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
D. Meneliti Keabsahan Suara
KPPS dalam menentukan sah dan tidak sahnya suara pada surat suara berpedoman
pada Peraturan KPU No. 72 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2010, yaitu:
1. Suara dinyatakan sah, jika :
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang telah ditetapkan KPU
Provinsi DKI Jakarta;
c. Menggunakan alat pencoblos surat suara yang disediakan;
d. Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak;
e. Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan lain; dan
f. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang
memuat satu pasang calon; atau
g. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan;
atau
h. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak
segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon;
i. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama pasangan calon;
j. Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga terdapat 2
(dua) hasil pencoblosan pada surat suara, sepanjang tidak mengenai
kolom pasangan calon lainnya.
CONTOH SUARA SAH
Mencoblos salah satu foto pasangan calon
pada kotak segi empat yang disediakan.
Mencoblos lebih dari satu, tetapi masih di
dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama pasangan
calon.
*
Nama Cagub Nama Cawagub
*
Nama Cagub Nama Cawagub
Sah Sah
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 4 1
Mencoblos pada salah satu kotak segi
empat yang memuat nomor, foto dan
nama pasangan calon.
Mencoblos pada salah satu garis kotak segi
empat yang memuat nomor, foto dan
nama pasangan calon.
Keterangan : * Nomor urut pasangan calon
2. Surat suara dinyatakan TIDAK SAH apabila pencoblosan surat suara TIDAK
MEMENUHI ketentuan suara sah di atas.
CONTOH SUARA TIDAK SAH
Mencoblos lebih dari satu pasangan calon. Mencoblos di luar kotak segi empat
yang disediakan.
Keterangan : * Nomor urut pasangan calon
*
Nama Cagub Nama Cawagub
*
Nama Cagub Nama Cawagub
*
Nama Cagub Nama Cawagub
X *
Nama Cagub Nama Cawagub
*
Nama Cawalkot Nama Cawawalkot
X
Sah Sah
Tiiiidak Sah
Tidak Sah
Tiiiidak Sah
42 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
E. Menerima Keberatan Saksi
Apabila ada keberatan dari saksi :
1. Warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Bila tidak terdapat saksi pasangan calon, keberatan warga masyarakat sebagai
pemilih dapat disampaikan langsung kepada KPPS.
3. Bila keberatan itu diterima maka ketua KPPS seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
4. Bila terjadi beda pendapat antara saksi dan KPPS maka diselesaikan dengan cara
musyawarah untuk mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan sedapat mungkin selesai di tingkat TPS.
5. Bila saksi tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan KPPS maka
keberatan tersebut dicatat pada formulir Model C3-KWK.KPU.
6. Keberatan yang diajukan oleh saksi tidak menghalangi proses penghitungan
suara di TPS.
7. Apabila tidak ada keberatan saksi atau warga masyarakat atau tidak ada kejadian
khusus yang berhubungan dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan
suara di TPS, Ketua KPPS tetap mengisi formulir Model C3-KWK.KPU dengan
tulisan “NIHIL”
F. Membuat Berita Acara
Menulis dan mengoreksi formulir berita acara pemungutan suara dan
penghitungan suara beserta lampirannya (semua formulir model C-KWK.KPU s/d
C9-KWK.KPU)
Tata cara penulisan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara beserta
lampirannya :
1. Bentuk formulir Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara beserta
lampirannya dan lampirannya tersusun dalam satu set secara berurutan
kecuali model C6-KWK.KPU sudah dibagikan terlebih dahulu.
2. Pengisian formulir Berita Acara pemungutan dan penghitungan beserta
lampirannya ditulis oleh ketua KPPS atau anggota KPPS yang ditunjuk oleh
ketua KPPS.
3. Pengisian formulir Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara
beserta lampirannya yang bukan merupakan hasil penghitungan suara
(bukan merupakan angka) dapat ditulis terlebih dahulu (saat ada
kesempatan pada pemungutan suara) sambil menunggu penghitungan suara
dimulai sehingga menghemat waktu.
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 4 3
4. Pada saat pemungutan suara berlangsung, formulir model C8-KWK.KPU
diletakkan di meja anggota KPPS keempat.
5. Semua formulir Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara (formulir
model C-KWK.KPU) dan rincian perolehan suara (formulir lampiran Model
C1-KWK.KPU) setiap lembarnya ditandatangani oleh ketua KPPS dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS.
6. Berita Acara dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir.
7. Berita Acara dapat berupa fotokopi dengan tanda tangan basah.
44 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
G. Menandatangani dan Menyampaikan Berita Acara dan Lampirannya
1. Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS menandatangani Berita
Acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir Model CKWK.
KPU) beserta lampirannya dan dapat ditandatangani oleh saksi yang
hadir.
2. Berita acara (formulir model C-KWK), serta lampirannya yaitu catatan
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (formulir model C1-
KWK.KPU) dan sertifikat hasil penghitungan suara (formulir lampiran model
C1-KWK.KPU) dibuat 10 (sepuluh) rangkap dan disampaikan (jumlah
disesuaikan dengan saksi yang hadir) :
a. 1 (satu) rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota melalui PPS.
b. 1 (satu) rangkap untuk PPL dapat melalui PPS.
c. 1 (satu) rangkap untuk Pengumuman KPPS.
d. 1 (satu) rangkap untuk Pengumuman di PPS.
e. 1 (satu) rangkap untuk Rekapitulasi di PPS (dalam kotak).
f. masing-masing 1 (satu) rangkap untuk saksi yang hadir. Dapat
berupa hasil fotocopy atau salinan yang ditulis dengan tangan.
Dalam hal salinan ditulis tangan, salinan tersebut disusun oleh
ketua dan anggota KPPS yang bersangkutan.
3. Tanda tangan dilakukan dengan ballpoin warna biru atau ungu.
Kecuali Berita Acara di atas, Formulir pernyataan keberatan saksi (formulir
Model C3-KWK.KPU) diberikan kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota, untuk
Pengumuman di KPPS dan Pengumuman di PPS serta saksi yang hadir.
H. Menandai Surat Suara yang Tidak Sah
1. Surat suara yang tidak sah diberi tulisan “TIDAK SAH” pada surat suara
tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS.
Catatan :
a. Bila terjadi kesalahan pada penulisan Berita Acara, maka angka yang salah
dicoret dan diganti dengan angka yang benar, serta diparaf oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS.
b. Angka yang salah tersebut tidak dibenarkan dihapus.
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 4 5
2. Pemberian tulisan pada surat suara yang tidak sah dilakukan pada saat rapat
penghitungan suara atau selesainya penghitungan suara.
I. Memasukkan Dokumen dan Alat Kelengkapan TPS
1. Memasukkan semua dokumen dan alat kelengkapan pemungutan suara dan
penghitungan suara ke dalam sampul dan ke kotak suara.
2. Semua sampul dokumen disegel dan dimasukkan dalam kantong plastik.
Sampul kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara bersama berita acara
dengan lampirannya (semua formulir Model C-KWK.KPU) serta salinan DPT
yang telah diberi tanda kehadiran pemilih.
3. Kotak suara kemudian dikunci dan disegel. Pada lubang kotak surat suara
dan lubang gembok ditempel segel.
4. Alat kelengkapan dan alat keperluan administrasi pemungutan suara yang
lain dimasukkan ke dalam tempat yang disediakan, kemudian disegel.
5. Anak kunci dimasukkan dalam sampul (sesuai kode), pada bagian luar
sampul ditandatangani oleh Ketua KPPS.
6. Sampul kemudian ditutup, dilem dan disegel.
46 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
Catatan :
Jenis sampul yang digunakan dalam PILGUB adalah:
a. V.S1 : Sampul untuk memuat Berita Acara dan Sertifikat pemungutan dan penghitungan
suara di TPS
b. V.S2 : Sampul untuk memuat surat suara sah ( 2 lembar )
c. V.S3.1 : Sampul untuk memuat suara tidak sah
d. V.S3.2 : Sampul untuk memuat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos
e. V.S4 : Sampul untuk memuat seluruh surat suara yang tidak digunakan termasuk surat
suara cadangan
f. Sampul untuk tempat anak kunci.
J. Menutup Pelaksanaan Penghitungan Suara
Ketua KPPS menutup pelaksanaan penghitungan suara setelah keseluruhan proses
dilaksanakan.
K. Mengirimkan Kotak Suara ke PPS
Anggota KPPS harus mengirimkan kotak suara beserta isinya dan semua alat
perlengkapan pemungutan
suara dan penghitungan suara
kepada PPS dengan dilampiri
Surat Pengantar (formulir
Model C9-KWK.KPU) yang
diletakkan di luar kotak suara
pada hari yang sama. Saksi, PPL
dan masyarakat dapat
mendampingi Anggota KPPS
pada saat pengiriman kotak
suara dan semua alat
kelengkapan ke PPS.
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 4 7
L. Menyerahkan Berita Acara
KPPS wajib menyerahkan salinan Berita Acara (formulir Model C-KWK.KPU),
Catatan Hasil Penghitungan Suara (formulir Model C1-KWK.KPU) dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara (Lampiran Model C1- KWK.KPU) kepada saksi yang hadir,
PPL, PPK dan KPU Kabupaten/Kota melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu)
rangkap. Penyerahan hal tersebut disertai tanda terima. Penyerahan dilakukan
setelah penghitungan suara selesai.
M. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara
KPPS wajib mengumumkan salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara (Model C–KWK.KPU), Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1-
KWK.KPU), dan Rincian Perolehan Suara Sah (Lampiran Model C1 – KWK.KPU) di
tempat umum dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS
yang mudah diakses oleh masyarakat.





KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 2 3

Tugas KPPS

dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara

A. Pembagian Tugas KPPS dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara

1. Ketua KPPS bertugas memanggil nama pemilih untuk memberikan suaranya

sesuai nomor urut kedatangan, dimulai dari nomor urut pertama dan pemilih
yang bersangkutan memperlihatkan kartu pemilih serta menyerahkan surat
pemberitahuan (formulir Model C6-KWK.KPU) kepada Ketua KPPS. Ketua KPPS
menandatangani surat suara satu persatu di depan pemilih yang dipanggil.
2. Anggota KPPS Kedua
a) Mencocokkan nomor dan nama pemilih yang tercantum dalam kartu
pemilih dengan nomor dan nama yang ada dalam salinan DPT untuk TPS.
Apabila cocok, di depan nomor dan nama pemilih pada salinan DPT untuk
TPS diberi tanda “ ” (contreng).
b) Mencatat nama pemilih, nomor kartu pemilih, dan asal TPS terhadap
pemilih yang pindah dari TPS lain dalam formulir model C-8 KWK.KPU.
c) Mendata pemilih menurut jenis kelamin (laki-laki atau perempuan).
Pendataan jenis kelamin pemilih harus sesuai dengan data dalam salinan
DPT. Apabila jenis kelamin pemilih ternyata berbeda dengan data dalam
salinan DPT, Anggota KPPS Kedua memberi keterangan di sampingnya
tanpa harus merubah data yang ada.
3. Anggota KPPS Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS menyiapkan lembar surat
suara yang akan ditandatangani oleh Ketua KPPS yang selanjutnya diberikan
kepada pemilih dalam keadaan terbuka (tidak dilipat).
4. Anggota KPPS Keempat bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam
TPS dan mengecek kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan
kartu pemilih dengan DPT, membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat
pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS, dan memeriksa tanda khusus
pada jari-jari tangan pemilih. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS
keempat berada di dekat pintu masuk TPS.
5. Anggota KPPS Kelima bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk
memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara.
Bab 3
24 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
Anggota KPPS Kelima dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat tempat
duduk pemilih.
6. Anggota KPPS Keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat
suara ke dalam kotak suara, dan memastikan bahwa pemilih telah memasukkan
surat suaranya dalam kotak suara serta dalam melaksanakan tugasnya berada di
dekat kotak suara.
7. Anggota KPPS Ketujuh bertugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan
dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu keluar TPS serta
memberikan tanda khusus (tinta) kepada pemilih pada salah satu jari tangan
sebagai bukti bahwa pemilih tersebut telah memberikan suaranya.
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 2 5
B. Kegiatan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dimulai
1. Hadir di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 WIB.
2. Ketua dan Anggota KPPS mengisi daftar hadir dan memakai tanda pengenal.
3. KPPS bersama Saksi dan PPL yang hadir melakukan :
a. memeriksa TPS dengan perlengkapannya.
b. memasang daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di
tempat yang sudah ditentukan.
c. memasang daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan.
d. menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan
administrasinya di depan meja Ketua KPPS.
e. memastikan TPS dan perlengkapannya sudah siap semua.
f. memanggil dan mempersilahkan pemilih untuk hadir di TPS.
4. Menyerahkan salinan DPT kepada Saksi dan PPL.
5. Ketua KPPS mengingatkan kembali kepada Anggota KPPS mengenai tugas
dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
26 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
C. Kegiatan KPPS Saat Pelaksanaan Pemungutan Suara
Setelah TPS dipastikan sudah siap, Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1. Membuka rapat pemungutan suara tepat pada pukul 07.00 WIB. Apabila
pelaksanaan pemungutan suara yang sudah dibuka pemilih belum ada yang
hadir, pelaksanaan pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih
yang hadir. Apabila sudah ada pemilih yang hadir, pelaksanaan pemungutan
suara dilanjutkan.
2. Memandu pengucapan sumpah / janji Anggota KPPS.
3. Dibantu oleh KPPS Kedua dan KPPS Ketiga, Ketua KPPS melakukan :
a. Membuka kotak suara dan plastik yang berisi kelengkapan
administrasi, mengeluarkan semua isinya dan meletakkannya di atas
meja secara tertib dan teratur.
b. Memperlihatkan kotak suara kosong kepada pemilih dan saksi untuk
memastikan bahwa kotak suara tersebut benar-benar kosong.
c. Menutup kembali kotak suara, menguncinya, dan meletakkan ke atas
meja yang telah disediakan.
d. Mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan
kelengkapan administrasi lainnya.
e. Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa sampul
yang berisi surat suara masih dalam keadaan tersegel.
f. Membuka sampul kemudian menghitung surat suara termasuk jumlah
cadangan sebanyak 2,5% lalu dicatat dan dicocokkan hasil
penghitungan tersebut dengan salinan DPT.
g. Mencatat dalam formulir Catatan pembukaan kotak suara dan
penghitungan surat suara untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
(Formulir Model C4-KWK).
4. Mengumumkan jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan DPT yang
bersangkutan dan jumlah surat suara yang diterima dari PPS.
5. Memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai :
a. Maksud dan tujuan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
b. Pemeriksaan kembali surat suara oleh pemilih di hadapan Ketua KPPS.
c. Pemilih pada waktu memberikan suara dalam keadaan menghadap ke
meja Ketua KPPS dan saksi pasangan calon.
d. Cara memberikan suara yang benar pada surat suara, ditentukan :
1) Pemilih mencoblos dengan alat yang telah disediakan di bilik
suara.
2) Mencoblos dilakukan satu kali pada kolom pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur.
3) Tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan apapun pada surat
suara, yang menyebabkan surat suarat tersebut TIDAK SAH.
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 2 7
e. Sah dan tidak sahnya suara pada surat suara.
f. Pemilih yang membutuhkan pertolongan/pendamping.
g. Mendahulukan pemilih yang hadir lebih awal, orang tua/jompo, orang
sakit, cacat dan ibu hamil.
h. Kesempatan penggantian surat suara bagi yang menerima surat suara
rusak atau surat suara yang keliru dicoblos hanya sebanyak satu kali
dan pemeriksaannya dilakukan oleh pemilih di hadapan Ketua KPPS.
i. Pemberian tanda khusus/tinta pada jari-jari tangan pemilih setelah
pemilih memberikan suara.
D. Tugas KPPS Terhadap Pemilih yang Berkebutuhan Khusus
Ketua KPPS menjelaskan tata cara/ketentuan pemberian suara untuk pemilih yang
berkebutuhan khusus (tunanetra, tuna daksa atau pemilih yang mempunyai
halangan fisik lainnya). Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai
halangan fisik lain dalam memberikan suara mengikuti prosedur umum seperti
pemilih yang lain:
a. Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain
dalam memberikan suara, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas
KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
b. Pemilih tunanetra dalam memberikan suara dapat menggunakan alat bantu
tuna netra yang disediakan.
c. Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai
halangan fisik lain, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS kelima dan
keenam atau orang yang ditunjuk oleh pemilih yang bersangkutan untuk
memberikan bantuan, menurut cara sebagai berikut:
1) Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, anggota KPPS kelima dan
keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan
pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri;
2) Bagi pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan
tunanetra, anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian
tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS
keenam;
d. Anggota KPPS dan atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra,
tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, wajib merahasiakan
pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan
dengan menggunakan formulir Model C7-KWK.KPU.
28 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
CATATAN :
1) Saksi, PPL, Pemantau dan warga masyarakat berhak menghadiri pelaksanaan
pemungutan suara.
2) Apabila pada saat dimulainya rapat pemungutan suara ternyata ada :
a. alat kelengkapan TPS yang kurang dan rusak;
b. jumlah surat suara yang diterima kurang atau lebih dari jumlah DPT
ditambah cadangannya;
maka salah satu anggota KPPS melaporkan kepada PPS.
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 2 9
E. Tugas KPPS Saat Berakhirnya Pemungutan Suara
1. Menjelang pukul 13.00 WIB, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang
diperbolehkan memberikan suara, hanya pemilih terdaftar yang telah hadir
di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara
serta ketua dan anggota KPPS dan saksi yang membawa kartu pemilih dan
atau surat pemberitahuan/ undangan (formulir model C6-KWK.KPU) serta
pemilih dari TPS lain (dalam keadaan terpaksa) yang membawa kartu pemilih
dan surat keterangan pindah memilih dari PPS.
2. Setelah semua Anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain
memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS
bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan
acara penghitungan suara di TPS.
3. Menandai dan mengamankan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang
rusak :
a. Surat suara yang tidak terpakai (sisa) diberi tanda silang (“X”) pada
halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh
Ketua KPPS.
b. Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tulisan “RUSAK” pada
surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh Ketua KPPS.
c. Pemberian penulisan pada surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan
yang rusak dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai
(setelah pukul 13.00 WIB)
d. Surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru dicoblos dimasukkan
dalam sampul sesuai dengan kode yang sudah ditentukan.
30 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
Catatan :
Meskipun pemungutan suara sudah selesai, KPPS tidak dibenarkan mengadakan
penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 3 1
F. Mekanisme Pemberian Suara di TPS :
1. Pemilih masuk ke lokasi TPS melalui pintu masuk.
2. Pemilih mendaftarkan diri di meja Anggota KPPS Keempat dengan menunjukkan
surat pemberitahuan (formulir Model C6-KWK.KPU).
3. Pemilih menunggu giliran untuk dipanggil di tempat duduk pemilih.
4. Pemilih dipanggil Ketua KPPS dengan menyerahkan formulir Model C6-KWK.KPU
dan menunjukkan Kartu Pemilih kepada anggota KPPS Kedua, kemudian diberi
satu lembar surat suara oleh anggota KPPS Ketiga dalam keadaan terbuka (tidak
dilipat).
5. Dengan diarahkan anggota KPPS Kelima, pemilih menuju bilik suara dan
memberikan suara dengan cara mencoblos nama, nomor atau foto satu
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Bila surat suara rusak atau keliru
dicoblos, pemilih dapat meminta ganti sebanyak satu kali.
6. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang diperlihatkan
kepada anggota KPPS Keenam.
7. Sebelum keluar TPS, pemilih ditandai dengan tinta khusus pada salah satu jari
tangannya oleh anggota KPPS Ketujuh.
8. Pemilih selesai memberikan suara dan meninggalkan lokasi TPS melalui pintu
keluar.
32 Buku Panduan KPPS | KPU Provinsi DKI Jakarta
KPU Provinsi DKI Jakarta | Buku Panduan KPPS 3 3
BAGAN TATA CARA PEMBERIAN SUARA DI TPS




PEMUNGUTAN SUARA DI TPS.

  1. Pemungutan Suara.

Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004. Sejalan dengan kegiatan pemungutan suara, persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :

a. Pembentukan KPPS oleh PPS (sesuai dengan ketentuan);

b. Pemutakhiran data TPS dan pemilih baru (pemula dan pemilih yang belum terdaftar);

c. Menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat secara umum dan secara khusus kepada pemilih pemula. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kelompok Kerja dengan sasaran Ormas (keagamaan, masyarakat), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Sekolah SMU/SMK, MA dan Perguruan Tinggi;
d. Melakukan dialog langsung melalui siaran Radio Daerah;
e. Melakukan Pelatihan kepada petugas PPK, PPS dan KPPS.
Sedangkan pelaksanaan penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS dalam pemungutan suara adalah sebagai berikut :
a. Sebelum Rapat Pemungutan Suara
Selambat-lambatnya 60 (enam puluh) menit sebelum rapat pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS bersama-sama dengan anggota KPPS, petugas keamanan TPS dan saksi serta pemantau yang hadir melakukan kegiatan :
1). Memeriksa TPS dengan perlengkapannya;
2). Memasang daftar pasangan calon di tempat yang sudah ditentukan;
3). Menempatkan 1 (satu) kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS; dan
4). Memanggil pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
b. Rapat Pemungutan Suara
1). Rapat pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari dan tanggal pemungutan suara, 5 Juli 2004 dimulai pukul 07.00 WIB. Apabila pemilih belum ada yang hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih yang hadir.
2). Panduan Ketua KPPS :
a). Saudara-saudara para pemilih, saksi, peserta pemilu, panwas dan anggota KPPS serta pemantau dan hadirin yang kami hormati, pada hari ini senintanggal 5 Juli 2004 atas perkenan Tuhan Yang Maha Esa Rapat Pemungutan Suara di TPS dengan resmi dibuka.
b). Kepada saudara anggota KPPS damn petugas keamanan TPS, sebelum menjalankan tugasnya agar mengucapkan sumpah/ janji terlebih dahulu. Anggota KPPS dan petugas keamanan dipersilahkan maju ke depan.
c). Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/ janji anggota KPPS dan petugas keamanan TPS dengan membacakan naskah sumpah/ janji oleh ketua dan diikuti oleh Anggota KPPS dan petugas keamanan TPS.
d). Naskah sumpah/ janji Anggota KPPS berbunyi sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ berjanji :
Bahwa saya, akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPPS dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; Bahwa saya, akan menyelenggarakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan kewajiban, tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apapun, dari pihak manapun, yang bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan; Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
3). Ketua KPPS memimpin kegiatan :
a). Memandu pengucapan sumpah/ janji anggota KPPS dan petugas keamanan TPS;
b). Membuka kotak suara, mengeluarkan semua isinya, meletakkannya diatas meja secara tertib dan teratur, selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi (dicatat dalam model C4-PWP);
c). Meperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara serta meletakkannya ditempat yang telah ditentukan;
d). Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan disegel;
e). Surat suara termasuk jumlah cadangan surat suara sebanyak 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS, dan;
f). Jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS yang bersangkutan.
4). Penjelasan Ketua KPPS kepada pemilih tentang tata cara pemberian suara :
a). Saudara-saudara pada hari ini kita bangsa Indonesia khususnya bagi WNRI telah berhak memilih, secara serentak akan memberikan suaranya pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden;
b). Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
c). Sebelum saudara-saudara melaksanakan pemberian suara, saya perlu memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, sehingga upaya saudara tidak sia-sia dan surat suara yang saudara coblos benar-benar sah.
d). Untuk itu langkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
(1). Pemberian suara adalah kegiatan pemilih untuk memberikan suara dalam bilik pemberian suara dengan cara mencoblos surat suara untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;
(2). Pada surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat nomor, gambar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan nama pasangan calon.
e). Kesempatan pemilih untuk memberikan suara dibilik suara, berdasarkan prinsip urutan kehadiran yang tertera dalam surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
f). Pemilih hanya menerima satu lembar surat suara.
g). Cara memberikan suara pada surat suara pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan dalam bilik pemberian suara dengan langkah-langkah sebagai berikut :
(1). Surat suara dibuka lebar-lebar dan diperiksa oleh pemilih dan yakinkan apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik. Apabila surat suara dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta gantinya. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali;
(2). Pemilih yang telah menerima surat suara dari Ketua KPPS, langsung menuju bilik pemberian suara untuk memberikan suara;
(3). Sebelum mencoblos surat suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden, surat suara diletakkan dalam keadaan terbuka di atas alas pencoblosan surat suara, selanjutnya dicoblos dengan alat pencoblos yang disediakan.
h). Hasil pencoblosan harus berada di dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon. Hasil pencoblosan yang berada di luar kotak segi empat, mengakibatkan suaranya dinyatakan tidak sah;
i). Setelah pemilih mencoblos, surat suara dilipat kembali seperti semula sehingga, tanda tangan Ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan hasil pencoblosan tidak dapat dilihat;
j). Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan lain pada surat suara, karena hal tersebut mengakibatkan suaranya tidak sah;
k). Pemilih setelah memberikan suaranya, menuju ke tempat kotak suara serta memperlihatkan surat suara yang telah dilipat kepada Ketua KPPS, kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara;
l). Pemilih yang telah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, oleh anggota KPPS ketujuh diberikan tanda khusus (tinta) pada ibu jari tangan kiri pemilih atau dapat pada salah satu jari tangan kiri pemilih yang bersangkutan. Kegiatan ini disaksikan oleh pemantau dari batas tali pintu keluar.
5). Setelah Ketua KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, maka langkah berikutnya adalah :
a). Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk pemilih yang akan dipanggil secara bertahap;
b). Memanggil pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih, dan pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Ketua KPPS dan memperlihatkan kartu pemilih;
c). Anggota KPPS kedua mencocokan nomor dan nama pemilih tersebut dengan nomor dan nama pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS. Apabila cocok di depan nomor dan nama pemilih pada salinan daftar pemilih tetap untuk TPS diberi tanda “v”;
d). Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih.
6). Pada pukul 13.00 WIB, Ketua KPPS mengumumkan bahwa, yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir menunggu giliran untuk memberikan suara, anggota KPPS, saksi dan petugas keamanan TPS yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
7). Setelah Ketua dan semua anggota KPPS, saksi dan petugas keamanan TPS secara bergiliran memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS yang hadir di TPS, bahwa :
a) pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS;
b) Sebelum pelaksanaan penghitungan suara di TPS, rapat penghitungan suara ditunda sementara guna memberikan kesempatan kepada anggota KPPS, saksi dan petugas keamanan TPS untuk menyiapkan keperluan penghitungan suara di TPS.
  1. Penghitungan Suara di TPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten
Penghitungan suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I, di Kabupaten Jepara sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU No. 33 Tahun 2004 tentang perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 27 Tahun 2004 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 sehubungan dengan penghitungan suara di TPS, proses dan waktunya dilaksanakan sesuai Keputusan KPU No. 37 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Sedangkan proses dan waktu penghitungan suara di PPS, PPK dan KPU Kabupaten, dilaksanakan sesuai dengan keputusan KPU No. 38 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil perolehan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi dan KPU.
Pelaksanaan rekapitulasi perolehan hasil suara di PPS, PPK dan KPU Kabupaten adalah sebagai berikut :
a. Rekapitulasi hasil perolehan suara di PPS : tanggal 6 Juli 2004;
b. Rekapitulasi hasil perolehan suara di PPK : tanggal 9 Juli 2004;
c. Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten : tanggal 13 Juli 2004.
Adapun rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I Tahun 2004 pada tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Jepara secara matrikal sebagai berikut :



Related Posts:

0 Response to "PPAS"

Post a Comment