HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL




1.    Pengertian Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara, Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Sedangkan menurut Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi:
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan individu-individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas Negara. 
2.    Asas Hukum Internasional
a. Asas teritoroal
asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas kebangsaan
Asa ini didasarkan pada kekuasaan Negara mutlak untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara, di mana pun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Asas ini mempunyai kekuatan ekstateritotial. Aartinya, hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya.
c. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

 Lihat juga Materi Peradilan Internasional

3.    Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Hukum public internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b. Hukum privat (perdat) internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdat) internasional dikenal juga dengan istilah hukum antarbangsa.

4.    Sumber-sumber Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja dalam hukum internasional humaniter (1980). Sumber hukum internasional dibedakan atas sumberhukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB. Sedangkan sumber hukum material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut.
a. Aliran naturalis. Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional (Grotius)
b. Aliran posotivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuaan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen).
Pada pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah internasional menurut pasal tersebuat ada empat sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentingnya. Keempat sumber internasional formal tersebut adalah sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional, adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunya akibat hukum tertentu.
b. Kebiasaan internasional, hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan Negara itu.
c. Prinsip-prinsip hukum umum, yang dimaksud yaitu dasar-dasar system hukum pada umumnya yang berasal dari asas hukum romawi.
5.    Subjek-subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a. Negara. Negara menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara.
b. Tahta suci (vatikan ).yang dimaksud tahta suci ialah gereja Katholik Romayang diwakili oleh paus di vatikan.
c. Palang Merah Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
d. Organisasi Internasional.dalam perhaulan internasional yang menyangkut hubungan antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan oleh Negara-negera itu.
e. Orang perseorangan.
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.

6.    Lembaga Peradilan Internasional
a.    Mahkamah internasional
berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai pengadilan internasional, mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah ipsofacto dari piagam mahkamah internasional menurut pasal 93 ayat 1 piagam PBB. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari piagam mahkamah  internasional sesuai syarat-syarat yang  ditetapkan oleh majelis umum atas anjuran dewan keamanan”.
b. Pengadilan internasional
dalam penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap warga Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa perselisihan yang mereka hadapi kepengadilan. Dalam hal ini, hubungan hukum internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu pengadilan internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara anggota hanya mengenai penyelesaian hukum saja.


Related Posts:

0 Response to "HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL"

Post a Comment